Masih segar dalam ingatan, video viral Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewawancarai pemuda penyandang disabilitas fisik berupa dwarfisme (tubuh sangat pendek) bernama Zidan.
Pria 20 tahun ini datang ke job fair yang digelar pemerintah setempat memakai kemeja putih dan celana hitam. Khas untuk para pelamar kerja.
“Kamu mau melamar pekerjaan apa? Komputer bisa?” tanya Pramono Anung saat mewawancarai Zidan.
“Insya Allah bisa,” jawab Zidan.
“Desainer grafis bisa?” lanjut Pramono.
“Desain grafis juga bisa, Pak,” tegas Zidan.
Beberapa hari wawancara singkat itu dan penyerahan lamaran, PT TransJakarta mengonfirmasi bahwa Zidan diterima bekerja. Tapi, mengapa kisah Zidan jadi menarik?
Sebab, penelitian dari Kementerian Ketenagakerjaan, berjudul “Persepsi Pengusaha atau Pemberi Kerja Terhadap Pekerja Disabilitas” pada 2017, dikutip dari laman, journals.kemnaker.go.id, menunjukkan sebagian pengusaha masih memandang penyandang disabilitas dengan stereotip tertentu.
Misalnya, meskipun pekerja disabilitas dianggap jujur dan bertanggung jawab, ada anggapan kepercayaan diri mereka rendah, sensitif, atau kurang mampu menghadapi tekanan kerja.
Persepsi negatif ini menjadi hambatan signifikan dalam perekrutan karena pengusaha mungkin ragu mempekerjakan disabilitas meskipun berpotensi produktif.
Dalam penelitian lain berjudul “Do Skills Matter in Influencing Employment for People with Disabilities? Exploring the Role of ICT Skills and Education” menjelaskan kemampuan digital sangat berpengaruh terhadap peluang kerja penyandang disabilitas. Disabilitas berat atau kurangnya literasi digital dapat menurunkan probabilitas terserapnya ke pasar kerja.
Di tengah tantangan tersebut kisah Zidan bisa menjadi momentum mendorong perusahaan lain untuk memperluas perekrutan penyandang disabilitas, memperkuat ekosistem kerja inklusif.
Upaya Pemerintah Ciptakan Pasar Kerja Inklusif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 mewajibkan setiap instansi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menempatkan minimal 2% penyandang disabilitas, perusahaan swasta menempatkan minimal 1% sebagai pegawai.
Komitmen ini ditegaskan dalam sejumlah program ketenagakerjaan dan penempatan disabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan, meliputi:
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan
Pemerintah membuat ULD di setiap dinas ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melayani pencari kerja disabilitas. Fungsi ULD mencakup pemberian informasi pelatihan, penempatan kerja, sertifikasi kompetensi, konsultasi hubungan industrial, pengaduan, dan perantaraan kerja.
Kolaborasi dan Komitmen Multipihak
Kemnaker bersama Baznas dan 22 perusahaan di Sulawesi Selatan menandatangani kesepakatan untuk rekrutmen inklusif penyandang disabilitas. Komitmen ini mempertegas pentingnya akomodasi kerja, fasilitas aksesibilitas, dan rekrutmen tanpa diskriminasi.
Penghargaan bagi Perusahaan Inklusif
Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 326 Tahun 2019 yang memberikan pedoman penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Ini menjadi insentif bagi perusahaan untuk memperkuat inklusi ketenagakerjaan disabilitas.
Sarana dan Prasarana Inklusif
Dalam pedoman ULD (Permenaker 21/2020), dijelaskan bahwa fasilitas ULD harus ramah disabilitas. Yakni, ada sarana dan prasarana yang memudahkan akses penyandang disabilitas ke layanan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menekankan perlunya Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, dan koordinasi antar lembaga agar layanan inklusif di ULD bisa berjalan efektif.
Prinsip “No One Left Behind”
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menekankan bahwa prinsip No One Left Behind menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Prinsip tersebut selaras dengan konsep negara sejahtera yang memastikan setiap warga memiliki kesempatan dan perlindungan kerja yang adil dan setara.
Untuk mewujudkan prinsip tersebut, Kemnaker telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Unit ini berfungsi memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas serta memastikan akses yang setara di lingkungan kerja.
Regulasi mewajibkan sedikitnya satu persen tenaga kerja berasal dari kelompok disabilitas. “Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, berarti terdapat potensi 600.000 peluang kerja bagi penyandang disabilitas,” tutur Menaker, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Tantangan utama bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagaimana merancang jenis pekerjaan dan lingkungan kerja yang benar-benar ramah bagi penyandang disabilitas. Upaya ini penting agar mereka tidak dipandang sebagai beban, melainkan dapat memberikan nilai dan kontribusi nyata bagi perusahaan.
Menaker menambahkan prinsip No One Left Behind turut diwujudkan melalui pengembangan layanan ketenagakerjaan digital SIAPKerja. Platform ini berfungsi sebagai penghubung daring antara pencari kerja dan perusahaan, dan dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui SIAPKerja, lanjutnya, pencari kerja dapat menampilkan riwayat hidup mereka dan terhubung dengan berbagai lowongan.
Lantas bagaimana membangun ekosistem lapangan kerja inklusif?
Lapangan pekerjaan erat kaitannya dengan pendidikan karena kualitas dan akses pendidikan menentukan keterampilan, kesiapan, serta daya saing seseorang di pasar kerja.
Semakin inklusif dan merata layanan pendidikan, semakin luas pula kesempatan bekerja bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya memperkuat ULD sebagai motor utama pendidikan inklusif di daerah.
Dalam Advokasi Optimalisasi Fungsi ULD Bidang Pendidikan Kemendikdasmen pada Agustus 2025 lalu, Menteri Abdul Mu’ti menekankan pendidikan inklusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan bermutu dapat diakses semua kalangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menuturkan hasil dari advokasi ini akan menjadi bahan masukan penting di pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kita harus pastikan ULD berjalan optimal. Saat ini masih ada anak-anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mengakses layanan pendidikan. Kehadiran ULD sangat diperlukan dalam memperluas akses pendidikan inklusif di Indonesia,” kata Hetifah.
Pendidikan inklusif menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan belajar yang setara. Pendidikan inklusif diwujudkan dalam berbagai hal, misalnya:
Sistem Penerimaan Murid Baru Inklusif
Kemendikdasmen melalui Peraturan Menteri menyelenggarakan jalur afirmasi dalam SPMB yang secara eksplisit mencakup murid penyandang disabilitas. SPMB dirancang “tanpa diskriminasi” dan menjamin penerimaan yang adil untuk semua latar belakang, termasuk penyandang disabilitas.
Pendidikan Inklusif Ramah Down Syndrome
Ada pernyataan resmi dari Kemendikdasmen tentang dorongan pendidikan inklusif bagi anak dengan Down Syndrome, termasuk adaptasi kurikulum, pelatihan guru, dan sarana prasarana. Direktorat Pendidikan Khusus PKPLK juga menyatakan komitmennya meningkatkan layanan pendidikan khusus dan layanan inklusif melalui penguatan satuan pendidikan inklusif.
Pelatihan Inklusif untuk Guru
Kemendikbudristek meluncurkan modul pelatihan berjenjang pendidikan inklusif untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas melalui platform Merdeka Mengajar. Tujuannya agar sekolah menjadi “safe house” yang mampu mengakomodasi keragaman peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
Akses Kebahasaan Inklusif
Kementerian Pendidikan juga merilis layanan UKBI Adaptif untuk disabilitas rungu, agar ujian kemahiran berbahasa Indonesia dapat diikuti secara setara.
Teknologi Asistif di Perguruan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan panduan Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif untuk mahasiswa penyandang disabilitas, agar mereka bisa belajar dengan alat bantu adaptif. Ada juga program sosialisasi untuk inovasi pembelajaran dan teknologi bantu bagi mahasiswa disabilitas.
Lalu, di tengah upaya yang terus dilakukan negara, seberapa siap kita sendiri menghadirkan lingkungan sosial yang aman, nyaman, dan inklusif di kehidupan bermasyarakat?
Leave a Reply