Selama bertahun-tahun, industri tekstil Indonesia pelan-pelan kehilangan napasnya. Pabrik-pabrik gulung tikar, konveksi kecil beralih profesi, dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Di saat yang sama, pasar dalam negeri dibanjiri pakaian bekas impor—lebih murah, lebih bervariasi, dan lebih cepat laku. Fenomena balpres atau baju bekas dalam karung padat itu membuat produk buatan lokal seolah tak punya tempat lagi di negeri sendiri.
Namun roda sedang berputar. Pemerintah mulai menegakkan aturan lama yang terlupakan: menutup rapat jalur impor ilegal pakaian bekas dan mengembalikan peluang kepada produsen tekstil dalam negeri.
Para pedagang baju bekas alias thrifting diminta tidak lagi melakukan importasi secara ilegal dan diarahkan untuk kembali membeli produk dari produsen dalam negeri. Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan sekadar menertibkan perdagangan, tetapi juga bagian dari upaya besar untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional yang sempat tertekan oleh maraknya impor baju bekas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan menindak tegas importir yang masih nekat membawa masuk pakaian bekas secara ilegal.
Upaya itu direspon Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menkeu. Menurutnya, langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dikutip dari laman dpr.go.id.
Selama beberapa tahun terakhir, membanjirnya pakaian bekas dari luar negeri yang dikenal dengan istilah balpres, telah menggerus pasar produk dalam negeri. Padahal, Indonesia memiliki rantai pasok tekstil yang cukup kuat, dari produsen kain hingga industri konveksi rumahan.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga menyampaikan, penyelundupan baju bekas ke Indonesia telah merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun.
Peluang Baru bagi Pengusaha Muda
Larangan impor baju bekas justru bisa membuka ruang besar bagi generasi muda untuk menciptakan ekosistem fashion lokal yang lebih kuat. Pengusaha muda kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan merek fashion berbasis kain lokal, bekerja sama dengan konveksi, penjahit, dan perajin kain daerah.
Selain itu, tren thrifting yang sempat populer bisa dialihkan ke arah upcycling, mengubah kain sisa, stok lama, atau pakaian tidak terpakai menjadi produk baru dengan nilai estetika dan ekonomi tinggi. Model bisnis ini bukan hanya ramah lingkungan, tapi juga sejalan dengan semangat ekonomi sirkular yang kini tengah digalakkan secara global.
Dengan kreativitas dan inovasi digital, pengusaha muda juga bisa memanfaatkan media sosial dan platform e-commerce untuk memperluas pasar produk lokal tanpa harus bergantung pada impor.
Dengan pasar domestik sebesar Indonesia, peluang tumbuh sebenarnya sangat besar asal ada kolaborasi antara kebijakan pemerintah, inovasi pengusaha muda, dan kesadaran konsumen untuk lebih mencintai produk dalam negeri.
Leave a Reply