SEMARANG,TAPALBATAS.co – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin.
Jaksa menjelaskan, uang suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek-proyek pembangunan jalur kereta api ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023.
Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap dengan total sekitar Rp1,3 miliar dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS).
Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan melalui skema kerja sama operasi (KSO) bersama penyedia jasa konstruksi lainnya.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” ujar JPU Joko Hermawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono, dilansir dari Antara.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebagai fee atas proyek pembangunan jalur ganda Solo–Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaan tersebut.
Jaksa juga menyebut terdakwa menerima Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Uang tersebut disebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek JGSS 6 senilai sekitar Rp143 miliar.
Gratifikasi Capai Rp 2,4 Miliar
Selain dakwaan suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi senilai sekitar Rp2,4 miliar.
Sebagian besar gratifikasi tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang berasal dari Nur Hidayat.
Tidak hanya uang, terdakwa juga didakwa menerima sebuah keris dari Nur Hidayat yang ditaksir bernilai Rp15 juta.
Jaksa juga mengungkap adanya gratifikasi berupa pembangunan atau perbaikan jalan di depan rumah terdakwa di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Perbaikan jalan tersebut disebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin.
Dijerat Dua Dakwaan
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Sementara terkait dugaan penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut menjadi awal proses hukum terhadap Sudewo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Leave a Reply